Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual di UNY, Ternyata Begini Motif Pelaku
Senin, 13 November 2023 - 16:35 WIB
YOGYAKARTA - Polda DIY mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak kepolisian memastikan kabar tersebut adalah hoaks.
Dalam kasus ini, Polda DIY menetapkan RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan RAN membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Idham mengungkapkan motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.
"Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," katanya.
Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Adapun, polisi turut menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Polda DIY menetapkan RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan RAN membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Idham mengungkapkan motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.
"Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," katanya.
Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Adapun, polisi turut menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
tulis komentar anda