Bermesraan di Taman Maramis dengan Selingkuhan, Oknum Guru Diamankan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:03 WIB
PROBOLINGGO - Wanita berinisial NS (36) dan H (35), warga Tongas, Probolinggo, diamankan anggota Pol PP Kota Probolinggo karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas di gazebo Taman Maramis, Kota Probolinggo.
Di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, mereka dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. (BACA JUGA: Memilukan, Piknik Keluarga Joko Widodo Berujung Duka di Pantai Gua Cemara )
Kepala Dinas Pol PP Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, perbuatan NS dan H mengarah ke perbuatan tidak layak dilakukan di tempat umum. (BACA JUGA: Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Mobil Bank BRI )
Apalagi dilakukan di Taman Maramis yang nota bene tempat keramaian yang dibangun Pemerintah Kota Probolinggo untuk berolah raga, edukasi flora, dan refreshing keluarga. (BACA JUGA: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung )
"Berdasarkan laporan warga, anggota kami langsung berkoordinasi dengan anggota Pol PP yang standby di Taman Maramis. Kemudian petugas mengamankan dan membawa keduanya ke Mako Pol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan,“ kata Agus, Kamis (6/8/2020.
Kadispol PP mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, NS berstatus janda, dan berprofesi sebagai pengajar atau guru. Sedangkan H, bestatus beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
"Mereka janji bertemu ditempat tersebut, hanya ingin mengucapkan kata perpisahan dan mengakhiri hubungan cinta terlarang itu. Namun di Taman Maramis mereka diduga bermesraan," ujar Kadispol PP.
Agus mengungkapkan, Pemkot Probolinggo melarang masyarakat berbuat tidak layak di tempat umum karena tidak etis. Masyarakat diharapkan proaktif ikut menjaga Kota Probolinggo dan melaporkan ke Pol PP jika ada pasangan yang berbuat mesum di tempat umum bisa menghubungi Call Center 112.
“Selain patroli rutin, Pol PP selalu siap menampung laporan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Probolinggo Bermaslahat,“ pungkas Agus.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
Di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, mereka dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. (BACA JUGA: Memilukan, Piknik Keluarga Joko Widodo Berujung Duka di Pantai Gua Cemara )
Kepala Dinas Pol PP Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, perbuatan NS dan H mengarah ke perbuatan tidak layak dilakukan di tempat umum. (BACA JUGA: Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Mobil Bank BRI )
Apalagi dilakukan di Taman Maramis yang nota bene tempat keramaian yang dibangun Pemerintah Kota Probolinggo untuk berolah raga, edukasi flora, dan refreshing keluarga. (BACA JUGA: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung )
"Berdasarkan laporan warga, anggota kami langsung berkoordinasi dengan anggota Pol PP yang standby di Taman Maramis. Kemudian petugas mengamankan dan membawa keduanya ke Mako Pol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan,“ kata Agus, Kamis (6/8/2020.
Kadispol PP mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, NS berstatus janda, dan berprofesi sebagai pengajar atau guru. Sedangkan H, bestatus beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
"Mereka janji bertemu ditempat tersebut, hanya ingin mengucapkan kata perpisahan dan mengakhiri hubungan cinta terlarang itu. Namun di Taman Maramis mereka diduga bermesraan," ujar Kadispol PP.
Agus mengungkapkan, Pemkot Probolinggo melarang masyarakat berbuat tidak layak di tempat umum karena tidak etis. Masyarakat diharapkan proaktif ikut menjaga Kota Probolinggo dan melaporkan ke Pol PP jika ada pasangan yang berbuat mesum di tempat umum bisa menghubungi Call Center 112.
“Selain patroli rutin, Pol PP selalu siap menampung laporan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Probolinggo Bermaslahat,“ pungkas Agus.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
(awd)
tulis komentar anda