Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:29 WIB
loading...
Mantan Kepala BPN Lampung...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman. Foto/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman sebagai tersangka pada Rabu (25/6/2025). Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare.

Armen menyebutkan, atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000. Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah


Baca juga: Gelar Demo, PMII Kaltim Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Kepala BPN Jakut Upayakan...
Kepala BPN Jakut Upayakan Buka Pemblokiran Tanah Warga Sunter Jaya
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Rekomendasi
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved