Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:00 WIB
Terdakwa mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara. Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Terdakwa mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Muh Djauhar Setyadi juga mewajibkan terdakwa Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dalam 30 hari ke depan.
Baca juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Muh Djauhar Setyadi juga mewajibkan terdakwa Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dalam 30 hari ke depan.
Baca juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Lihat Juga :