Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:04 WIB
Kasi Intelijen Kejari Bima Ikhwan. Foto/Ist
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima , Nusa Tenggara Barat, menemukan adanya pelanggaran melawan hukum pada kasus pengadaan Baju dan Jas di DPRD Kota Bima tahun anggaran 2019-2020.

Terungkap adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak Kejaksaan setempat, setelah ada tambahan 23 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pengadaan baju dan jas yang telah dilaporkan oleh Pelapor pada Mei 2020 lalu. (Baca juga: Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM )



Kasi Intelijen Kejari Bima, Ikhwan, menjelaskan, bukti adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang sedang ditanganinya itu, setelah menyimpulkan dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Puldata dan pulbaket) pada pemeriksaan 23 orang saksi yang telah dipanggil, dan juga 6 saksi anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa pada Juli 2020 lalu. (Baca juga: Warga 2 Desa di Bima Bentrok, 3 Rumah Ludes Dibakar )

"Pada kasus pengadaan Pakaian Dinas yakni Baju dan Jas di Sekretariat DPRD Kota Bima, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu terindikasi kuat dari kuantitas barang. Terlebih, jika sudah masuk pada pemeriksaan kualitas barang pengadaan, dipastikan akan lebih terungkap kasus ini," Kata Ikhwan, saat diwawancarai di Ruangannya, Selasa (04/08/2020) sore.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!