Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:04 WIB
Ke-23 orang saksi yang telah diperiksa, kata dia, di antaranya 7 ASN lingkup Setwan, 12 anggota DPRD Kota Bima baik yang aktif maupun mantan DPRD, 2 saksi dari rekanan dan 2 orang saksi dari CV Laris yang merupakan pihak ketiga.

"Dari saksi yang kita panggil hanya 2 orang mantan anggota DPRD Kota Bima, meski sudah kita layangkan semua surat panggilan namun banyak yang tidak hadir. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan 23 saksi yang dipanggil secara acak, kami temukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata dia.

Dalam kasus tersebut, indikator korupsi yang terlihat sudah nampak jelas karena sebagian dari anggota DPRD mengakui tidak mendapatkan Baju dan Jas pada pengadaan itu.

Padahal, anggaran negara yang dipakai untuk belanja pakaian dinas tersebut sekitar Rp545 juta dengan dua paket proyek yakni paket pertama sebesar Rp210 juta dan paket kedua senilai Rp335 juta, jelas diperuntukan untuk semua 25 anggota DPRD yang aktif pada periode 2014-2019 dan DPRD yang duduk di Periode 2019-2024.

Dibeberkannya pula, dari jumlah anggaran senilai Rp545 juta, sebanyak 225 stell pakaian baju dan jas yang harus jelas ada bentuk fisiknya dalam pengadaan tersebut. Namun dari hasil pengakuan saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, hanya 125 stell pakaian baju dan jas yang memiliki fisik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!