Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:04 WIB
"Dari 225 stel pakaian yang terdiri dari baju dan jas, hanya 125 saja yang menurut saksi ada fisiknya. Sementara 100 stel lainnya, entah dikemanakan bersama anggarannya. 125 stel itu pun, sampai sekarang kami belum temukan satu bukti fisik baik itu baju maupun jas," kata Ikhwan.
Dalam kasus ini, diperkirakan ada banyak pihak yang terlibat bersekongkol (konspirasi), terlebih sudah terlihat jelas kesalahan administrasi yang dibuat. Namun diakui Ikhwan, kasus yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD Kota Bima ini tak lama akan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima.
"Hasil pemeriksaan oleh bagian Intelijen, dari sisi pelelangan tidak ditemukan ada masalah dan hasilnya sesuai prosedur. Tapi disisi lain seperti administrasi dan finisingnya, sudah jelas nampak adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Nanti kami lihat setelah kasus ini kami limpahkan pada Bagian Pidana Khusus (Pidsus), dan setelah itu akan kami layangkan surat ke BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memeriksa dan memastikan berapa jumlah kerugian negara," pungkas dia.
Dalam kasus ini, diperkirakan ada banyak pihak yang terlibat bersekongkol (konspirasi), terlebih sudah terlihat jelas kesalahan administrasi yang dibuat. Namun diakui Ikhwan, kasus yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD Kota Bima ini tak lama akan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima.
"Hasil pemeriksaan oleh bagian Intelijen, dari sisi pelelangan tidak ditemukan ada masalah dan hasilnya sesuai prosedur. Tapi disisi lain seperti administrasi dan finisingnya, sudah jelas nampak adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Nanti kami lihat setelah kasus ini kami limpahkan pada Bagian Pidana Khusus (Pidsus), dan setelah itu akan kami layangkan surat ke BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memeriksa dan memastikan berapa jumlah kerugian negara," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :