Tersangkut Korupsi, Tangis Rektor Unud Bali Pecah saat Dijebloskan Tahanan
Senin, 09 Oktober 2023 - 21:06 WIB
DENPASAR - Tangis Rektor Universitas Udaya (Unud) Bali, berinisial INGA pecah saat digiring menuju ke mobil tahanan. INGA dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, karena tersangkaut kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan bertuliskan Kejati Bali warna oranye, INGA digiring oleh sejumlah penyidik Kejati Bali, dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di depan kantor Kejati Bali. INGA langsung dikirim ke Rutan Kerobokan, untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
INGA sempat menjalani pemeriksaan bersama tiga tersangka korupsi lainnya, sebelum penyidik Kejati Bali memutuskan untuk melakukan penahanan. Keempat tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah INGA, IKB, IMY, dan NPS.
Kasi Penkum Kejati Bali, Puti Eka Sabana mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka dengan mempertimbangkan untuk memudahkan penyidik jika kembali membutuhkan keterangan para tersangka. "Mulai hari ini para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kerobogan," ungkapnya.
Kuasa hukum INGA, Agus Saputra mengatakan, pemeriksaan terhadap INGA dilakukan penyidik pada pukul 09.30-12.00 WIB, dan langsung dilakukan penahanan. "Tadi ada skeitar lima pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan. Kami juga telah mengajukan surat untuk tidak dilakukan penahanan, tetapi semua merupakan kewenangan penyidik," tegasnya.
Lihat Juga: Guru Supriyani Ditahan karena Dituduh Aniaya Murid, Jusuf Kalla: Peranan Guru Harus Dihormati
Baca Juga
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan bertuliskan Kejati Bali warna oranye, INGA digiring oleh sejumlah penyidik Kejati Bali, dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di depan kantor Kejati Bali. INGA langsung dikirim ke Rutan Kerobokan, untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
INGA sempat menjalani pemeriksaan bersama tiga tersangka korupsi lainnya, sebelum penyidik Kejati Bali memutuskan untuk melakukan penahanan. Keempat tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah INGA, IKB, IMY, dan NPS.
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Bali, Puti Eka Sabana mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka dengan mempertimbangkan untuk memudahkan penyidik jika kembali membutuhkan keterangan para tersangka. "Mulai hari ini para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kerobogan," ungkapnya.
Kuasa hukum INGA, Agus Saputra mengatakan, pemeriksaan terhadap INGA dilakukan penyidik pada pukul 09.30-12.00 WIB, dan langsung dilakukan penahanan. "Tadi ada skeitar lima pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan. Kami juga telah mengajukan surat untuk tidak dilakukan penahanan, tetapi semua merupakan kewenangan penyidik," tegasnya.
Lihat Juga: Guru Supriyani Ditahan karena Dituduh Aniaya Murid, Jusuf Kalla: Peranan Guru Harus Dihormati
(eyt)
tulis komentar anda