Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan
Kamis, 28 September 2023 - 16:30 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 subsidair Pasal 354 ayat 1, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(eyt)
tulis komentar anda