Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan

Kamis, 28 September 2023 - 16:30 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 subsidair Pasal 354 ayat 1, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content