Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan
Kamis, 28 September 2023 - 16:30 WIB
Karena rutinitasnya itu, sebagai tulang punggung keluarga, kata Arif, pelaku sering membolos sekolah. Pelajaran tidak bisa diikuti dengan baik, jadi nilainya jelek. MAR tidak bisa naik kelas XI. MAR satu-satunya di MA itu yang tidak naik kelas. Kemudian diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas dari guru-guru, supaya bisa naik kelas.
"Riwayat pelanggaran hukumnya tidak ada, kasus ini (pidana) yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan mengaku pernah memukul temannya, tapi tidak sampai parah, karena masalah perempuan. Tapi itu tidak sampai guru atau wali, cuma mukul sekali, tidak sampai ke rumah sakit atau kepolisian, (kejadian) di MA yang sama," jelas Arif.
Korban pembacokan yang dilakukan MAR, Ali Fatkhur Rohman sudah bisa pulang ke rumah dari perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (28/9/2023). Akibat pembacokan tersebut, leher bagian belakang korban mendapatkan 60 jahitan, sementara lengan kiri sembilan 12 jahitan.
"Korban sudah bisa komunikasi lancar. Sudah bisa duduk tapi belum bisa menoleh (karena jahitan di leher). Korban kemarin pada intinya memaafkan perbuatan pelaku sebagai sesama manusia, tapi ingin proses hukum tetap berlanjut. Korban hari ini sudah bisa pulang ke rumahnya di Pilangwetan (Demak)," cerita Arif, yang juga sudah menemui korban saat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.
Sementara, pelaku pembacokan masih ditahan di Polres Demak. Arif mengatakan ,sesuai undang-undang yang berlaku, pihaknya melakukan pendampingan pemeriksaan. "Nanti saat pelimpahan ke kejaksaan, kami ikut mendampingi pelimpahan berkasnya," sambungnya.
Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, pada Jumat (29/9/2023) sebelum nantinya dikirimkan ke Polres Demak.
Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orang tua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.
"Riwayat pelanggaran hukumnya tidak ada, kasus ini (pidana) yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan mengaku pernah memukul temannya, tapi tidak sampai parah, karena masalah perempuan. Tapi itu tidak sampai guru atau wali, cuma mukul sekali, tidak sampai ke rumah sakit atau kepolisian, (kejadian) di MA yang sama," jelas Arif.
Korban Sudah Pulang dari RSUP dr Kariadi Semarang
Korban pembacokan yang dilakukan MAR, Ali Fatkhur Rohman sudah bisa pulang ke rumah dari perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (28/9/2023). Akibat pembacokan tersebut, leher bagian belakang korban mendapatkan 60 jahitan, sementara lengan kiri sembilan 12 jahitan.
"Korban sudah bisa komunikasi lancar. Sudah bisa duduk tapi belum bisa menoleh (karena jahitan di leher). Korban kemarin pada intinya memaafkan perbuatan pelaku sebagai sesama manusia, tapi ingin proses hukum tetap berlanjut. Korban hari ini sudah bisa pulang ke rumahnya di Pilangwetan (Demak)," cerita Arif, yang juga sudah menemui korban saat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.
Ancaman Pidana di Atas 7 Pelaku MAR Tak Dapat Dilakukan Diversi
Sementara, pelaku pembacokan masih ditahan di Polres Demak. Arif mengatakan ,sesuai undang-undang yang berlaku, pihaknya melakukan pendampingan pemeriksaan. "Nanti saat pelimpahan ke kejaksaan, kami ikut mendampingi pelimpahan berkasnya," sambungnya.
Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, pada Jumat (29/9/2023) sebelum nantinya dikirimkan ke Polres Demak.
Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orang tua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.
tulis komentar anda