Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan

Kamis, 28 September 2023 - 16:30 WIB
loading...
Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang, Arif Agung Prasetyo (batik cokelat) menemui Ali Fatkhur Rohman guru MA Yasua yang dibacok muridnya. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Siswa Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jateng, membuat gempar dengan aksinya membacok gurunya sendiri, Ali Fatkhur Rokhman. Pembacokan menggunakan sabit itu, dilakukan siswa berinisial MAR di ruang kelas saat ujian.



Dari hasil penelitian yang dilakukan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Arif Agung Prasetyo, sebelum melakukan pembacokan tersebut, MAR sempat merenung seorang diri di sebuah jembatan dekat sekolahnya.



"Dia (MAR) sempat berpikir sebelum melakukan tindakan itu. Dia mengatakan kepada saya 'Apa saya ngamuk di sekolah saja ya, tapi itu tetanggaku sendiri, guruku sendiri, tapi mau tak dilukai bagimana'," ujar Arif melalui sambungan telepon, Kamis (28/9/2023).



Arif menemui MAR di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak, pada Rabu (27/9/2023) atau tiga hari pascapenyerangan pelaku ke korban. Pelaku merenung sambil berpikir seperti itu sekitar pukul 08.00 WIB.

Setengah jam sebelumnya, pelaku sempat datang ke sekolah untuk izin ikut ujian tengah semester, namun dilarang oleh korban karena belum mengumpulkan tugas sesuai tenggat waktu.

Satu guru di MA Yasua, yakni bernama Nur Salim sebenarnya mengizinkan MAR ikut ujian tengah semester, namun hal itu tidak mempengaruhi korban untuk bisa memberi izin kepada MAR untuk ikut ujian.



Arif melanjutkan, dalam keadaan bimbang pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Tiduran di kamar. Pelaku terus memikirkan itu, Dia merasa sakit hati. Akhirnya dia mengambil sabit dari belakang lemari, dan kembali ke sekolah menggunakan sepeda motor seorang diri.

MAR yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan kelas, lalu mengetuk pintu, dan mengucapkan salam kepada korban dan dijawab. "Lalu dia menyerang menggunakan sabit sambil memejamkan mata," sambung Arif.

Setelah melakukan penyerangan, menurut pengakuan pelaku kepada Arif, dia pergi ke rumah temannya untuk ganti baju dan menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, sampai malam. Dia melihat rumah kosong, bersembunyi di sana dan ditangkap petugas.

Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan

Rutin Membantu Jualan hingga Dini Hari


Arif mengatakan, dari informasi yang dia gali, pelaku ini sejak kelas delapan MTs sudah membantu jualan di sebuah warung Bakmi Jowo di daerah Gubug, Kabupaten Grobogan. Warung itu bukan milik orang tua maupun kerabatnya.

Pelaku bekerja di sana menggantikan teman mainnya. Pelaku biasa membantu untuk menyiapkan warung dibuka, dan membungkus makanan hingga warung tutup. Pekerjaan itu rutin dilakukan setiap harinya hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku rutin melakukan itu karena persoalan ekonomi keluarganya yang kurang. Setelah lulus MTs sempat berhenti sekolah selama satu tahun, karena tidak ada biaya untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Dia melanjutkan ke MA dibiayai tantenya.

"Jadi kebutuhan hidup anak ini (pelaku) ditanggung dia sendiri (untuk makan), kalau ada sisa (uang hasil kerja) diberikan ke ibunya. Anak ini sering membolos karena membantu jualannya sampai jam dua pagi. Sampai rumah tidur, orang tua tidak mengingatkan untuk bangun (pagi, tidak membangunkan)," sambung Arif.



Arif juga menyambangi keluarga dari pelaku di Kabupaten Demak. Dari kegiatan itu didapati, ayahnya mengalami gangguan pendengaran, ibunya juga masih ada. MAR merupakan anak pertama, dan memiliki adik yang masih berusia 12 tahun.

Karena rutinitasnya itu, sebagai tulang punggung keluarga, kata Arif, pelaku sering membolos sekolah. Pelajaran tidak bisa diikuti dengan baik, jadi nilainya jelek. MAR tidak bisa naik kelas XI. MAR satu-satunya di MA itu yang tidak naik kelas. Kemudian diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas dari guru-guru, supaya bisa naik kelas.

"Riwayat pelanggaran hukumnya tidak ada, kasus ini (pidana) yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan mengaku pernah memukul temannya, tapi tidak sampai parah, karena masalah perempuan. Tapi itu tidak sampai guru atau wali, cuma mukul sekali, tidak sampai ke rumah sakit atau kepolisian, (kejadian) di MA yang sama," jelas Arif.

Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan

Korban Sudah Pulang dari RSUP dr Kariadi Semarang


Korban pembacokan yang dilakukan MAR, Ali Fatkhur Rohman sudah bisa pulang ke rumah dari perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (28/9/2023). Akibat pembacokan tersebut, leher bagian belakang korban mendapatkan 60 jahitan, sementara lengan kiri sembilan 12 jahitan.

"Korban sudah bisa komunikasi lancar. Sudah bisa duduk tapi belum bisa menoleh (karena jahitan di leher). Korban kemarin pada intinya memaafkan perbuatan pelaku sebagai sesama manusia, tapi ingin proses hukum tetap berlanjut. Korban hari ini sudah bisa pulang ke rumahnya di Pilangwetan (Demak)," cerita Arif, yang juga sudah menemui korban saat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Ancaman Pidana di Atas 7 Pelaku MAR Tak Dapat Dilakukan Diversi


Sementara, pelaku pembacokan masih ditahan di Polres Demak. Arif mengatakan ,sesuai undang-undang yang berlaku, pihaknya melakukan pendampingan pemeriksaan. "Nanti saat pelimpahan ke kejaksaan, kami ikut mendampingi pelimpahan berkasnya," sambungnya.

Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, pada Jumat (29/9/2023) sebelum nantinya dikirimkan ke Polres Demak.

Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orang tua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.

Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan


Termasuk saat di sekolah bagaimana, kronologi kejadian, riwayat pelanggaran hukumnya, tanggapan pihak sekolah dan korban, tanggapan masyarakat setempat mengenai keseharian pelaku.

"Karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun, tidak bisa dilakukan diversi (penyelesaian proses pidana anak di luar peradilan pidana) di tingkat penyidikan," jelasnya.

Saat berkomunikasi dengan MAR di Unit PPA Satreskrim Polres Demak, kata Arif, MAR masih terlihat depresi. "Kalau bicara kadang tertunduk, matanya melihat ke arah bawah terus," tandasnya.

Berdasar penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Demak, insiden itu terjadi Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA Yasua. Saat itu, tengah berlangsung ujian tengah semester.

Pelaku MA, pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah, namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.



Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam yang dijawab korban juga dengan balasan salam.

Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku. Korban mengalami dua kali sabetan sabit. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, dan membuang sabitnya ke halaman sekolah. Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang, untuk mendapatna perawatan medis, dan kondisinya telah membaik.

Pada Senin (25/9/2023) malam, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kebonagung, dan Polres Demak, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah Kabupaten Grobogan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 subsidair Pasal 354 ayat 1, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.140)