Edarkan Uang Palsu, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi
Rabu, 29 Juli 2020 - 16:57 WIB
SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal) . Mereka adalah, BBT (26) asal Surabaya dan MY (43) asal Gresik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 101 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 128 lembar. Kedua tersangka, kata dia, memiliki peran yang berbeda. Satu pembuat uang palsu, sedangkan yang satunya lagi pemodal dan sekaligus yang memasarkan. "Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (29/7/2020).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat. Seorang warga menerima upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dari seseorang yang tak dikenal. Anggota langsung melakukan penyidikan dengan memancing tersangka melalui media sosial facebook. Sebab, media sosial ini menjadi sarana tersangka menjual belikan upal dengan kode I banding 3. "Dimana satu uang asli dan akan ditukarkan dengan tiga upal," terangnya.(Baca juga : Lampu Seberat 1,2 Ton Standar FIFA Dipasang di Stadion GBT )
Tersangka akhirnya terpancing. Selanjutnya dilakukan pertemuan untuk transaksi di Jalan Tambak Wedi Surabaya. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku. Sebelumnya, pengiriman upal dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi. Ada yang dikirim ke Sumatera, Kalimantan, Bali dan berbagai daerah lainnya di Jatim.
“Kami imbau masyarakat lakukan pengecekan setiap transaksi. Gunakan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Dengan begitu bisa tahu apakah uang yang diterima asli atau palsu,” ujarnya.(Baca juga : Terjadi Lagi, Ratusan Warga Ambil Paksa Jenazah di RSUD Kota Pasuruan )
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 101 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 128 lembar. Kedua tersangka, kata dia, memiliki peran yang berbeda. Satu pembuat uang palsu, sedangkan yang satunya lagi pemodal dan sekaligus yang memasarkan. "Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (29/7/2020).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat. Seorang warga menerima upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dari seseorang yang tak dikenal. Anggota langsung melakukan penyidikan dengan memancing tersangka melalui media sosial facebook. Sebab, media sosial ini menjadi sarana tersangka menjual belikan upal dengan kode I banding 3. "Dimana satu uang asli dan akan ditukarkan dengan tiga upal," terangnya.(Baca juga : Lampu Seberat 1,2 Ton Standar FIFA Dipasang di Stadion GBT )
Tersangka akhirnya terpancing. Selanjutnya dilakukan pertemuan untuk transaksi di Jalan Tambak Wedi Surabaya. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku. Sebelumnya, pengiriman upal dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi. Ada yang dikirim ke Sumatera, Kalimantan, Bali dan berbagai daerah lainnya di Jatim.
“Kami imbau masyarakat lakukan pengecekan setiap transaksi. Gunakan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Dengan begitu bisa tahu apakah uang yang diterima asli atau palsu,” ujarnya.(Baca juga : Terjadi Lagi, Ratusan Warga Ambil Paksa Jenazah di RSUD Kota Pasuruan )
(nun)
tulis komentar anda