Pemkot Cimahi Bolehkan Warga Luar Masuk Saat Idul Adha, Asal Lapor RT

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:09 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto/Dok.SINDOnews
CIMAHI - Warga luar daerah yang akan mudik atau mengunjungi kerabatnya di Cimahi, Jabar, pada libur Idul Adha mendatang tidak dilarang.

Asalkan, mereka atau kerabatnya selaku tuan rumah di Cimahi melapor ke pengurus RT dan RW setempat sebagai data traffic orang yang datang dan keluar.



"Kami tidak melarang orang dari luar daerah datang ke Cimahi termasuk saat libur Idul Adha. Tapi mereka harus tercatat atau lapor ke pengurus RT dan RW setempat," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Ajay menyebutkan, alasan pendatang dari luar daerah wajib lapor ke pengurus RT dan RW agar memudahkan pelaksanaan tracking jika kemudian diketahui ada kasus positif COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!