Buat dan Edarkan Upal, 2 Orang di Payakumbuh Dibekuk Polisi
Selasa, 28 Juli 2020 - 09:02 WIB
Dari Rp17 juta yang dibayarkan tersebut, Rp14 juta di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan Rp 100 ribu. Korban memeriksa rekaman CCTV lalu langsung melapor ke polisi.
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Sementara berbekal rekaman CCTV, polisi dengan mudah membongkar aksi kejahatan tersangka. Hanya dalam sehari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka.
Tersangka MA ditangkap di Padang Panjang, sedangkan AA ditangkap di Kota Solok. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp11 juta.
"Ada Rp25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp14 juta sudah dibelanjakan, sedangkan yang Rp11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka," terang Dony.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 244 junto pasal 245 KUHP.
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Sementara berbekal rekaman CCTV, polisi dengan mudah membongkar aksi kejahatan tersangka. Hanya dalam sehari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka.
Tersangka MA ditangkap di Padang Panjang, sedangkan AA ditangkap di Kota Solok. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp11 juta.
"Ada Rp25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp14 juta sudah dibelanjakan, sedangkan yang Rp11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka," terang Dony.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 244 junto pasal 245 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda