Buat dan Edarkan Upal, 2 Orang di Payakumbuh Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:02 WIB
Polres Payakumbuh, menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap dua pencetak sekaligus pengedar uang palsu (Upal) puluhan juta rupiah dengan modus membeli ponsel dalam jumlah banyak di toko ponsel.

(Baca juga: 1 Bandar dan 6 Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi )



Kedua pelaku pria masing-masing berinisial MA (24) warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan AA (32) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, modus kedua tersangka saat mengedarkan uang palsu terbilang lihai. Sebelum disebar, keduanya mencampur uang asli dengan uang palsu.

"Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu ," kata Dony.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!