Buat dan Edarkan Upal, 2 Orang di Payakumbuh Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:02 WIB
loading...
Buat dan Edarkan Upal,...
Polres Payakumbuh, menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap dua pencetak sekaligus pengedar uang palsu (Upal) puluhan juta rupiah dengan modus membeli ponsel dalam jumlah banyak di toko ponsel.

(Baca juga: 1 Bandar dan 6 Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi )

Kedua pelaku pria masing-masing berinisial MA (24) warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan AA (32) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, modus kedua tersangka saat mengedarkan uang palsu terbilang lihai. Sebelum disebar, keduanya mencampur uang asli dengan uang palsu.

"Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu ," kata Dony.

(Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin )

Aksi pelaku berawal saat mendatangi salah satu toko ponsel di Jalan Tan Malaka dengan sepeda motor. Sesampai di toko tersebut, kedua tersangka membeli lima unit ponsel senilai Rp17 juta. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

"Saat membayar, kedua tersangka mengelabui kasir toko dengan mencampur uang asli dengan uang palsu , dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu dibagian bawah," terang Dony.

Lalu setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung meninggalkan toko dengan sepeda motornya. Sementara pemilik toko yang awalnya tidak curiga, kaget saat uang dihitung ternyata tersangka membayar ponsel dengan uang palsu .

Dari Rp17 juta yang dibayarkan tersebut, Rp14 juta di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan Rp 100 ribu. Korban memeriksa rekaman CCTV lalu langsung melapor ke polisi.

(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )

Sementara berbekal rekaman CCTV, polisi dengan mudah membongkar aksi kejahatan tersangka. Hanya dalam sehari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka.

Tersangka MA ditangkap di Padang Panjang, sedangkan AA ditangkap di Kota Solok. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp11 juta.

"Ada Rp25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp14 juta sudah dibelanjakan, sedangkan yang Rp11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka," terang Dony.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 244 junto pasal 245 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)