Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau
Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
Untuk setiap pengajuan rata-rata dikabulkan, hanya 20 persen saja tidak dikabulkan.Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.
”Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya.
Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan. ”Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” katanya.
Baca Juga: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
”Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya.
Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan. ”Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” katanya.
Baca Juga: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Lihat Juga :