Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:54 WIB
- Bukti pengalihan kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- Semua berkas difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content