Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:54 WIB
loading...
Kabar Baik! Jabar Berlakukan...
Pemprov Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. ”Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023,” ucap Dedi, Selasa (7/4/2023).

Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.



”Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan,” ungkapnya.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

”Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.



Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.”Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” ujarnya.

Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

Bebas BBNKB II

Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor enyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.

Persyaratan:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2497 seconds (0.1#10.140)