Hadapi Hama Ulat, Petani Tembakau Kembangkan 2 Varietas

Minggu, 26 Juli 2020 - 18:10 WIB
Aktivitas petani tembakau di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Foto/iNewsTV/Musyafa Musa
REMBANG - Ketika terjadi serangan hama ulat, petani tembakau dilarang menyemprot dengan menggunakan pestisida. Tapi ulat harus diambil dan dimatikan secara manual.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Rembang , Maryono mengakui hama ulat sempat merebak pada waktu tanaman tembakau berusia 45 hari. Namun saat ini berangsur-angsur sudah mulai terkendali.



Dia membenarkan meski banyak ulat, petani tidak boleh mengatasinya melalui penyemprotan pestisida. Hal itu termasuk standar operasional yang ditetapkan oleh perusahaan mitra. (Baca juga: Dukung Kesejahteraan Petani Tembakau, Pemerintah Diminta Dorong Kemitraan )

“Kami kontrak kerja sama perusahaan. Intinya ada 3 yang dihindari, yakni hindari kandungan garam, aman dari material plastik dan aman dari residu negatif, termasuk pestisida,“ jelad dia, Minggu (26/7/2020). (Baca juga: Mobil Pikap di Rembang Ini Jalan Sendiri, Pengemudi Tewas Tertimpa )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!