Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lain.

"Berdasarkan data dan informasi petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan HS dan menangkanya di daerah Candi, Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020)," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh HS dijadikan jaminan kepada seseorang dan selama tiga bulan telah mengadaikan mobil rental sebanyak 16 unit. Mobil itu digadikan antara Rp15 juta-25 juta tergantung dengan merk dan jenisnya.

"HS dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan," jelasnya.

(Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Kota Tanam Padi Hidroponik )

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman, Iptu Budi Pendi menambahkan, bagi masyarakat yang pernah merentalkan mobil kepada HS dan belum kembali, diminta untuk melapor ke kepolisian terdekat dan bisa mengecek ke Polsek Bulaksumur. Sebab dalam melakukan aksinya HS tidak hanya di Sleman, retapi juga di daerah lain, yaitu kota Yogya, Bantul dan Kulonprogo.

"Mobil-mobl rental itu ada yang digadaikan di Sleman dan diluar kota, seperti Temangung, Sukoharjo, Wonosari dan Bantul," tambahnya.

HS kepada petugas mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk bayar sewa mobil rental lainnya, sisanya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content