Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
Polsek Bulaksumur, Sleman, menunjukkan tersangka pengelapan mobil dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun menyewakan kepada orang yang sudah dikenalnya.

(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )



Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya, untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.

Hal ini seperti yang dilakukan warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, HS (44). Yaitu mengadaikan mobil yang disewanya. Bahkan selama tiga bulan tercatat 16 unit mobil rental yang sudah digadaikan.

Atas perbuatannya tersebut, sekarang HS mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan empat mobil rental yang digadaikan HS sebagai barang bukti (BB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!