Kepergok Mencuri, Maling Tabung Elpiji 3 Kg Nyaris Dihajar Warga

Jum'at, 16 Juni 2023 - 09:09 WIB
Tak berapa lama, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi. "Polisi datang sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga anggota datang ke sini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing," jelasnya.

Di sisi lain, Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing menyampaikan, bahwa ia menerima telepon dari Ketua RT 5 bahwa ada pencuri tabung elpiji yang tertangkap oleh warga.

Mendapati laporan itu, ia langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan sudah mendapati banyak warga berkumpul di sekitar lokasi."Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli, Pak RT telepon bahwa ada pencurian, bergegas kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku. Alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Blimbing," paparnya.

Ia sempat melakukan interogasi singkat ke pelaku yang mengaku bernama Andik dan berusia sekitar 41 tahun. Dari tangan pelaku juga didapati dua tabung elpiji berukuran 3 kilogram yang dicuri dari rumah warga bernama Robil. "Saat ditanya, pelaku mengaku bernama Andik dan berusia sekitar 41 tahun," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan pelaku diketahui bernama Andik Sulistiyo, warga Lowokwaru, Kota Malang.

"Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Andik Sulistiyo, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru," ujar Danang Yudanto.

Danang menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah beraksi lebih dari satu lokasi di Kota Malang. Ia merupakan maling spesialis pencurian tabung elpiji.

Namun apakah pelaku juga merupakan jaringan yang lain, kini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif lanjutan.

"Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP," pungkasnya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More