Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia
Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:39 WIB
MAKASSAR - Satreskoba Polres Parepare, bersama Ditreskoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membongkar sindikat penyelundupan sabu internasional. Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini, berawal dari penangkapan di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pembawa sabu seberat 20 kg. Salah satu pelaku pengiriman sabu yang berhasil ditangkap, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tiga buah karung berwarna putih. Setelah diperiksa, ditemukan 20 bungkus kristal bening yang dikemas dalam plastik hitam.
Masing-masing bungkus plastik hitam tersebut, memiliki berat 1 kg. Untuk mengelabui polisi, sabu dalam kemasan plastik tersebut disimpan dalam karung yang berisi pakaian bekas. Sementara dua pelaku yang ditangkap berinisial HR seorang sopir angkutan, dan HF WNA Malaysia.
Setyo Boedi mengatakan, pemilik sabu tersebut berada di Malaysia, dan kini masih dalam pengembangan penyelidikan. "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009," terangnya.
Dalam penangkapan di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pembawa sabu seberat 20 kg. Salah satu pelaku pengiriman sabu yang berhasil ditangkap, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tiga buah karung berwarna putih. Setelah diperiksa, ditemukan 20 bungkus kristal bening yang dikemas dalam plastik hitam.
Baca Juga
Masing-masing bungkus plastik hitam tersebut, memiliki berat 1 kg. Untuk mengelabui polisi, sabu dalam kemasan plastik tersebut disimpan dalam karung yang berisi pakaian bekas. Sementara dua pelaku yang ditangkap berinisial HR seorang sopir angkutan, dan HF WNA Malaysia.
Setyo Boedi mengatakan, pemilik sabu tersebut berada di Malaysia, dan kini masih dalam pengembangan penyelidikan. "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009," terangnya.
(eyt)
tulis komentar anda