Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:33 WIB
Namun, ada kalanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab mempermainkan hukum dengan menjual tanah, dengan mengubah sertifikat tanah dan surat jual beli tanah yang bukan haknya.
"Hukum jelas mengatur jual beli dan kepemilikan tanah. Tidak ada penyerobotan tanah selama penegak hukum itu bersih. Tetapi, ada saja okmum aparat hukum kita yang tidak bersih. Tindakan hukum bagi penyerobotan tanah adalah pidana," jelas Teuku.
"Hukum jelas mengatur jual beli dan kepemilikan tanah. Tidak ada penyerobotan tanah selama penegak hukum itu bersih. Tetapi, ada saja okmum aparat hukum kita yang tidak bersih. Tindakan hukum bagi penyerobotan tanah adalah pidana," jelas Teuku.
(sms)
tulis komentar anda