Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:33 WIB
Selain itu, mengalihkan ke Muhaji. Dan yang terbaru, merampas tanah milik Jurnalis Senior Joko Sugianto seluas 250 meter persegi. Itupun yang 100 meter persegi sudah dialihkan ke H. Dedik Sunardi.
"Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis.
Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan terkait perampasan tanah oleh Wayan Padma tersebut. "Laporan telah diterima. Nanti, secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," tuturnya.
Kasus pencaplokan tanah di Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar milik Pujiama yang viral tersebut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah.
Keadilan hukum diminta berpihak kepada pakek Pujiama atas hak tanah tersebut.
Teuku Nasrullah mengungkapkan, kasus penyerobotan tanah yang dialami kakek berusia 73 tahun itu harus terus dikawal dan diawasi berbagai elemen, agar terselesaikan secara adil di mata hukum.
"Berbagai elemen seperti media atau LSM harus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kasus ini. Harus ada keadilan, keberpihakan dan perjuangkan atas hak kakek tersebut," ucapnya.
Teuku menduga, pencaplokan tanah milik Pujiama tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum di daerah dan pamong desa.
"Ada permainan mafia tanah dari kasus yang menimpa kakek itu. Mafia ini mendapat perlindungan dari aparat hukum. Saya tidak tahu apakah memang dari awal ada oknum penegak hukum, tapi ada pemain di balik itu semua," tegas Teuku.
Hukum di Indonesia, lanjut Teuku, jelas mengatur persoalan jual beli tanah, dimana pemilik tanah memiliki legalitas atas surat kepemilikan tanah dari BPN.
"Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis.
Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan terkait perampasan tanah oleh Wayan Padma tersebut. "Laporan telah diterima. Nanti, secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," tuturnya.
Kasus pencaplokan tanah di Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar milik Pujiama yang viral tersebut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah.
Keadilan hukum diminta berpihak kepada pakek Pujiama atas hak tanah tersebut.
Teuku Nasrullah mengungkapkan, kasus penyerobotan tanah yang dialami kakek berusia 73 tahun itu harus terus dikawal dan diawasi berbagai elemen, agar terselesaikan secara adil di mata hukum.
"Berbagai elemen seperti media atau LSM harus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kasus ini. Harus ada keadilan, keberpihakan dan perjuangkan atas hak kakek tersebut," ucapnya.
Teuku menduga, pencaplokan tanah milik Pujiama tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum di daerah dan pamong desa.
"Ada permainan mafia tanah dari kasus yang menimpa kakek itu. Mafia ini mendapat perlindungan dari aparat hukum. Saya tidak tahu apakah memang dari awal ada oknum penegak hukum, tapi ada pemain di balik itu semua," tegas Teuku.
Hukum di Indonesia, lanjut Teuku, jelas mengatur persoalan jual beli tanah, dimana pemilik tanah memiliki legalitas atas surat kepemilikan tanah dari BPN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda