Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah di...
Koordinator LBH KAI Bali Agus Samijaya dan Kuasa Hukum Ketut Gede Pujiama, Kornelis Agung Pringgohadi mengadukan perampasan tanah oleh Wayan Padma kepada Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah di Kanwil BPN Bali. Foto Ist
A A A
DENPASAR - Koordinator LBH KAI Bali Agus Samijaya dan Kuasa Hukum Ketut Gede Pujiama, Kornelis Agung Pringgohadi mengadukan perampasan tanah oleh Wayan Padma kepada Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah (PPMT) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.

Agus mengatakan, indikasi mafia tanah dalam kasus ini cukup kuat. Karenanya, pihaknya memohon perlindungan dan bantuan hukum kepada Satgas PPMT Bali yang diketuai Kakanwil BPN Bali .

"Ini bagian dari upaya kita selain melakukan pengaduan ke Polda atau Polresta. Karena berdasarkan investigasi kami, ada indikasi campur tangan mafia tanah pada kasus ini," ungkap Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/7/2020).

Pengacara yang dididik langsung oleh (alm) Adnan Buyung Nasution ini mengungkapkan, bukti-bukti telah diserahkan untuk memperkuat laporan tersebut. (Baca: Waduh! 1 Keluarga di Majalengka Positif Terpapar COVID-19)

"Semua bukti yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah, surat kuitansi laporan polisi dan lain-lain semua kami serahkan," katanya.

Dia berharap, Satgas PPMT mampu membongkar kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma beserta jaringannya secara terbuka dan transparan. (Bisa diklik: SPG Cantik Pikat Calon Pembeli Hewan Kurban)

Menurutnya, inilah momentum yang tepat bagi Satgas PPMT untuk menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Selama ini, di Bali sering terjadi kasus serupa, hanya saja pola penyelesaiannya masih konvensional.

Kornelis Agung Pringgohadi merinci, tanah kliennya yang disertifikatkan Padma diantaranya ada yang dijual ke Albert Jon.

Setelah sukses merampas sebidang tanah, Padma melanjutkan lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin.

Selain itu, mengalihkan ke Muhaji. Dan yang terbaru, merampas tanah milik Jurnalis Senior Joko Sugianto seluas 250 meter persegi. Itupun yang 100 meter persegi sudah dialihkan ke H. Dedik Sunardi.

"Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis.

Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan terkait perampasan tanah oleh Wayan Padma tersebut. "Laporan telah diterima. Nanti, secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," tuturnya.

Kasus pencaplokan tanah di Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar milik Pujiama yang viral tersebut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah.

Keadilan hukum diminta berpihak kepada pakek Pujiama atas hak tanah tersebut.

Teuku Nasrullah mengungkapkan, kasus penyerobotan tanah yang dialami kakek berusia 73 tahun itu harus terus dikawal dan diawasi berbagai elemen, agar terselesaikan secara adil di mata hukum.

"Berbagai elemen seperti media atau LSM harus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kasus ini. Harus ada keadilan, keberpihakan dan perjuangkan atas hak kakek tersebut," ucapnya.

Teuku menduga, pencaplokan tanah milik Pujiama tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum di daerah dan pamong desa.

"Ada permainan mafia tanah dari kasus yang menimpa kakek itu. Mafia ini mendapat perlindungan dari aparat hukum. Saya tidak tahu apakah memang dari awal ada oknum penegak hukum, tapi ada pemain di balik itu semua," tegas Teuku.

Hukum di Indonesia, lanjut Teuku, jelas mengatur persoalan jual beli tanah, dimana pemilik tanah memiliki legalitas atas surat kepemilikan tanah dari BPN.

Namun, ada kalanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab mempermainkan hukum dengan menjual tanah, dengan mengubah sertifikat tanah dan surat jual beli tanah yang bukan haknya.

"Hukum jelas mengatur jual beli dan kepemilikan tanah. Tidak ada penyerobotan tanah selama penegak hukum itu bersih. Tetapi, ada saja okmum aparat hukum kita yang tidak bersih. Tindakan hukum bagi penyerobotan tanah adalah pidana," jelas Teuku.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)