Terbukti Suap Hakim Agung di MA, 2 Deposan Koperasi Intidana Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara
Rabu, 07 Juni 2023 - 14:35 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (7/6/2023).
"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut Wawan.
Kemudian, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan keduanya. Hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bisa memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh
"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut Wawan.
Kemudian, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan keduanya. Hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bisa memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh
Lihat Juga :