Terbukti Suap Hakim Agung di MA, 2 Deposan Koperasi Intidana Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 - 14:35 WIB
Sidang kasus suap hakim agung digelar di PN Bandung. Dua terdakwa, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8,5 tahun dan 8 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sidang kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Kali ini sidang tuntutan kepada dua terdakwa yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jaksa lantas membacakan tuntutan kepada dua deposan KSP Intidana itu. Tanaka dituntut pidana kurungan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Ivan dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Keduanya dinilai oleh jaksa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (7/6/2023).

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut Wawan.



Kemudian, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan keduanya. Hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bisa memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung," tutur Wawan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More