Terbukti Suap Hakim Agung di MA, 2 Deposan Koperasi Intidana Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 - 14:35 WIB
Sidang kasus suap hakim agung digelar di PN Bandung. Dua terdakwa, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8,5 tahun dan 8 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sidang kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Kali ini sidang tuntutan kepada dua terdakwa yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jaksa lantas membacakan tuntutan kepada dua deposan KSP Intidana itu. Tanaka dituntut pidana kurungan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Ivan dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Keduanya dinilai oleh jaksa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.



Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!