Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:36 WIB
loading...
Penabrak Mahasiswa UGM...
JPU menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Sleman disebabkan kelalaian kedua pihak baik terdakwa Christiano maupun korban. Ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan di PN Sleman, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist
A A A
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebabkan kelalaian kedua belah pihak baik terdakwa Christiano maupun korban. Ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).

JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp12 juta subside 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Baca juga: DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.

Jaksa juga memerintahkan Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, Rahajeng menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Rekomendasi
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved