BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:50 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Jabar menangkap lima orang yang diduga memproduksi dan menjual pil berbahaya. Penangkapan berlangsung di tiga tempat berbeda di Kota Bandung pada Rabu (22/7/2020).

Informasi yang diperoleh dari laporan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI menyebutkan, tim gabungan dari BNN RI terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor Direktorat Penindakan dan Pengejaran dan Direktorat Intelijen BNN bekerja sama dengan BNNP Jabar telah mengungkap clandestine lab yang memproduksi pil/tablet obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Kronologis kejadian, bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim BNN RI dan BNN Jabar telah melakukan melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti berupa 4 karton berisi 600.000 butir tablet di tempat kejadian perkara (TKP) 1 pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 11.20 WIB di Kantor Ekspedisi Hira Express, Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya pada Rabu (22/7/2020), sekitar pukul 11.30 WIB di TKP 2, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, tim gabungan menangkap suami istri, Sarman (37) dan Mardiyanti (34). (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )



Pasangan suami istri ini merupakan warga Jalan Pelindung Hewan, Kelurahan Pelindung hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )

Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver nopol D 1002 LX. Mobil ini diduga digunakan untuk menjemput dan mengantar bahan baku dan bahan jadi, serta mengirimkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. (BACA JUGA: Pemain Persib Dilirik Jadi Duta BNN, Ini Kata Komisaris PT PBB )

Kemudian dari hasil pengembangan, di TKP3, dilakukan penangkapan pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Perum Kopo Permai III RT 03/21 Blok 18 CDF Nomor 16 Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar terhadap tersangka M Kholik (34) dan Rahmat alias Mamat (39) yang berperan memproduksi tablet.

M Kholik merupakan warga Dukuh Gardu RT 004/001, Kelurahan Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Sedangkan Rahmat warga Dusun Pahing RT 001/004, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Cimahi.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 karton berisi tablet kurang lebih berisi 450.000 butir tablet, 44 karung Granular, 2 karung micro Crystaline Cellulose, 1 karung Magnesium Stearate, 1 dus Silica Gel, 1 unit mesin cetak tablet merek HJ, dan 2 buah HP.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content