Tampang Ayah Bejat asal Sleman yang Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 5 Tahun

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:11 WIB
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka HS terhadap korban, terjadi hingga korban duduk di kelas IX SMP.

"Saat ini korban berusia 16 tahun," kata Eko Haryanto.

Dia menyebut situasi rumah memang memungkinkan pelaku leluasa melancarkan aksinya. Kebetulan ibu korban selalu bekerja dari pagi hingga sore hari.

Dengan sedikit ancaman maka korban akan menuruti segala keinginan pelaku. Bahkan tersangka juga pernah melakukan persetubuhan tersebut di salah satu penginapan Kaliurang sebanyak dua kali.

"Saat itu ia mempunyai kesempatan mengantarkan korban mengirimkan tugas ke sekolah," tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.

Akibat perbuatannya, ia harus berhadapan dengan KUH Pidana Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content