Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Berusia 12 Tahun hingga Hamil
Rabu, 03 Mei 2023 - 23:49 WIB
TAPANULI UTARA - Entah kerasukan setan apa, hingga membuat pria berinisial SPN (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini tega mencabuli gadis belia yang masih berusia 12 tahun. Bahkan, korban pencabulan tersebut, kondisinya kini hamil.
Akibat ulahnya, SPN akhirnya diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Bahkan, kini SPN dijebloskan ke sel tahanan Polres Tapanuli Utara, untuk kepentingan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, SPN ditangkap di kediamannya pada Rabu (3/5/2023) dini hari. "Kita terima laporan dari orang tua korban pada Selasa (2/5/2023). Setelah itu, kita tangkap tersangka di rumahnya pada pukul 03.00 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut Zuhatta menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban mengaku usai ditanyai orangtuanya. Korban mengaku sudah disetubuhi pelaku secara paksa sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2022, dan Februari 2023.
"Awalnya nenek korban curiga dengan kondisi perut korban yang mulai membuncit. Lalu nenek korban menghubungi orang tua korban. Orang tua korban kemudian datang dan menanyai korban secara langsung. Di situlah korban mengaku kalau sudah dicabuli," jelas Zuhatta.
Untuk pelaku, kata Zuhatta, kini sudah ditahan di Polres Tapanuli Utara. Kasusnya sendiri kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Utara. "Pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Akibat ulahnya, SPN akhirnya diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Bahkan, kini SPN dijebloskan ke sel tahanan Polres Tapanuli Utara, untuk kepentingan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, SPN ditangkap di kediamannya pada Rabu (3/5/2023) dini hari. "Kita terima laporan dari orang tua korban pada Selasa (2/5/2023). Setelah itu, kita tangkap tersangka di rumahnya pada pukul 03.00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Zuhatta menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban mengaku usai ditanyai orangtuanya. Korban mengaku sudah disetubuhi pelaku secara paksa sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2022, dan Februari 2023.
"Awalnya nenek korban curiga dengan kondisi perut korban yang mulai membuncit. Lalu nenek korban menghubungi orang tua korban. Orang tua korban kemudian datang dan menanyai korban secara langsung. Di situlah korban mengaku kalau sudah dicabuli," jelas Zuhatta.
Untuk pelaku, kata Zuhatta, kini sudah ditahan di Polres Tapanuli Utara. Kasusnya sendiri kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Utara. "Pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda