Tragis! Remaja Putri Ini Pendarahan dan Ditinggal di Jalan Usai Disetubuhi di Dalam Mobil

Rabu, 03 Mei 2023 - 23:14 WIB
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan polisi setelah berkordinasi dengan pihak keluarganya, polisi kemudian membawa pelaku dengan di dampingi pihak keluarganya ke mapolresta bandar lampung,” bebernya.

Sementara itu, pelaku berdalih perbuatannya itu dilakukan atas dasar saling suka, serta tidak ada unsur paksaan seperti yang dilaporkan oleh korban. “Tidak ada unsur paksaan, itu dilakukan atas dasar saling suka,” ujarnya di hadapan polisi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas dugaan kasus pemerkosaan, sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit secara intensif.

“Jika terbukti bersalah pelaku bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan serta terancam hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara,” tandas Kompol Denis.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More