Nasib Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut Penjara dan Denda Rp60 Juta Gara-gara Menghukum Murid

Selasa, 02 Mei 2023 - 22:18 WIB
Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 Juta gara-gara menghukum muridnya. Foto: Istimewa
MUSI RAWAS - Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas menjadi perbincangan.

Sebab dalam pengadilan, dia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.



Dia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya.

Baca juga: Berpakaian Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Etik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!