Bipartit Karyawan dan Manajemen PT SRR CV MGL Temui Jalan Buntu

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:12 WIB
Tim kuasa hukum PT SRR dan CV MGL memberikan keterangan hasil bipartit dengan karyawan di Sleman, Selasa (21/7/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Perundingan bipartit antara karyawan dan managemen PT Saliman Riyanto Raharjo (SRR) dan CV Mita Gema Lestari (MGL) belum ada titik temu. Kedua belah pihak kukuh dengan pendapatnya.

(Baca juga: Pemerintah Harus Fasilitasi Siswa yang Terkendala Belajar Daring )



Karyawan menginginkan penyelesaian berdasarkan UU Tenaga Kerja pasal 164 ayat 3, sedangkan managemen PT SRR dan CV MGL mengacu pada UU Tenaga kerja pasal 164 ayau 1. Karena menemui jalan buntu, perundingan bipartit akan dilanjutkan Kamis (23/7/2020).

"Ya, bipartit kemarin (Senin, 20/7/2020) belum ada titik temu," kata kuasa hukum PT SRR dan CV MGL. M Fatkhul Huda, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Lamban Tangani Kebakaran, DPRD Gresik Minta Tambahan UPT Damkar )

Perundingan bipartit ini sebagai tindaklanjut dari tuntutan karyawan PT SRR dan CV MGL. Dimana dengan alasan dampak pandemi COVID-19 , awal Mei 2020, PT SRR sementara merumahkan 150 karyawan sedangkan CV MGL melakukan putus hubungan kerja (PHK) 100 karyawannya.

Atas kebijakan tersebut para karyawan mendapatkan tali asih sebesar satu kali gaji. Termasuk untuk karyawan PT SRR akan dipekerjakan lagi jika kondisi sudah membaik. Untuk karyawan MGL tetap di PHK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!