Peringatan DPRD Jabar: Data Corona Mesti Akurat dan Program Harus Tepat Sasaran

Selasa, 14 April 2020 - 13:20 WIB
Anggota DPRD Jabar, Asep Syamsudin. Foto/Dok.SINDOnews

"Data kategori pertama ini menjadi acuan penerima bantuan dari APBN berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dengan nominal bantuan sekitar Rp9,8 juta setiap tahunnya," terang Asep.

Kedua, lanjut Asep, data DTKS yang dimutakhirkan setiap empat bulan sekali itu juga digunakan untuk penerima program BSNT (Bantuan Sembako Non Tunai) senilai Rp200.000 per bulan.

"Ketiga, progam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlahnya sama, yaitu Rp200.000. Namun, BPI ini khusus untuk kesehatan," papar Asep.

Asep menegaskan, jika DTKS dijadikan data acuan warga terdampak COVID-19 tanpa didahului pemutakhiran data, hal itu tidak relevan. Pasalnya, dari DTKS tersebut, 18 persen di antaranya digunakan untuk untuk penerima PKH, 25 persen untuk penerima BSNT, dan 35 persen untuk penerima PBI.

"Semua program bantuan itu merupakan bantuan rutin pemerintah pusat untuk warga yang benar-benar miskin atau istilah saya itu bantuan untuk miskin absolut," tegas anggota Fraksi PKB DPRD Jabar itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!