Peringatan DPRD Jabar: Data Corona Mesti Akurat dan Program Harus Tepat Sasaran
Selasa, 14 April 2020 - 13:20 WIB
BANDUNG - DPRD Jawa Barat memberikan peringatan keras kepada Pemprov Jabar dalam penanganan dampak pandemi virus corona (COVID-19). DPRD meminta pendataan benar-benar dilakukan secara detail dan benar sehingga diperoleh data yang akurat. Hal ini akan lebih menjamin bahwa program yang akan dilaksanakan tepat sasaran.
Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Syamsudin mengatakan, pendataan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kemudaratan berupa konflik horizontal.
Asep menerangkan, saat ini, sumber data yang digunakan oleh pemerintah dalam penanganan krisis ekonomi akibat COVID-19 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari setiap kabupaten/kota yang dimutakhirkan sebanyak tiga kali dan di-input ke kementerian.
Perlu diketahui, kata Asep, terdapat data kategori pertama dalam DTKS yang disebut data desil satu atau data kerak miskin dengan kriteria seperti difabel, ibu hamil, bantuan sekolah, dan yang lainnya.
Anggota DPRD Jabar, Asep Syamsudin. Foto/Dok.SINDOnews
"Data kategori pertama ini menjadi acuan penerima bantuan dari APBN berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dengan nominal bantuan sekitar Rp9,8 juta setiap tahunnya," terang Asep.
Kedua, lanjut Asep, data DTKS yang dimutakhirkan setiap empat bulan sekali itu juga digunakan untuk penerima program BSNT (Bantuan Sembako Non Tunai) senilai Rp200.000 per bulan.
"Ketiga, progam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlahnya sama, yaitu Rp200.000. Namun, BPI ini khusus untuk kesehatan," papar Asep.
Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Syamsudin mengatakan, pendataan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kemudaratan berupa konflik horizontal.
Asep menerangkan, saat ini, sumber data yang digunakan oleh pemerintah dalam penanganan krisis ekonomi akibat COVID-19 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari setiap kabupaten/kota yang dimutakhirkan sebanyak tiga kali dan di-input ke kementerian.
Perlu diketahui, kata Asep, terdapat data kategori pertama dalam DTKS yang disebut data desil satu atau data kerak miskin dengan kriteria seperti difabel, ibu hamil, bantuan sekolah, dan yang lainnya.
Anggota DPRD Jabar, Asep Syamsudin. Foto/Dok.SINDOnews
"Data kategori pertama ini menjadi acuan penerima bantuan dari APBN berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dengan nominal bantuan sekitar Rp9,8 juta setiap tahunnya," terang Asep.
Kedua, lanjut Asep, data DTKS yang dimutakhirkan setiap empat bulan sekali itu juga digunakan untuk penerima program BSNT (Bantuan Sembako Non Tunai) senilai Rp200.000 per bulan.
"Ketiga, progam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlahnya sama, yaitu Rp200.000. Namun, BPI ini khusus untuk kesehatan," papar Asep.
tulis komentar anda