Polda Kaltara Tahan Tersangka Illegal Mining di Bulungan
Sabtu, 08 April 2023 - 19:45 WIB
Dia menjelaskan bahwa terhadap tersangka akan dilakukan pendalaman, baik oknum pejabat yang terlibat serta aliran dana yang bersangkutan.
"Oknum pejabat yang membackingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegas Hendy yang mengungkap komplotan Ramlan cs pelaku perampokan di Pulomas pada 2016 silam.
Baca juga: Gantikan Eril saat Diwisuda di ITB, Ini Pesan Menyentuh Ridwan Kamil
Tersangka N akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oknum pejabat yang membackingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegas Hendy yang mengungkap komplotan Ramlan cs pelaku perampokan di Pulomas pada 2016 silam.
Baca juga: Gantikan Eril saat Diwisuda di ITB, Ini Pesan Menyentuh Ridwan Kamil
Tersangka N akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :