Polda Kaltara Tahan Tersangka Illegal Mining di Bulungan

Sabtu, 08 April 2023 - 19:45 WIB
Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus tambang ilegal atau illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dan menahan tersangka berinisial N. Foto/Ist
TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus tambang ilegal atau illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Petugas menetapkan seorang tersangka berinisial N yang kini ditahan di Ditkrimsus Polda Kaltara.

Penetapan tersangka N berdasarkan hasil gelar perkara dan telah terpenuhinya lebih dari dua alat bukti. Selain itu peran signifikan N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.



"Atas dasar itu pada sore hari ini, Jumat tanggal 7 April 2023 saudari N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Hendy menambahkan untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka tersangka N ditahan di Mapolda Kaltara hingga 20 hari ke depan



Dia menjelaskan bahwa terhadap tersangka akan dilakukan pendalaman, baik oknum pejabat yang terlibat serta aliran dana yang bersangkutan.

"Oknum pejabat yang membackingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegas Hendy yang mengungkap komplotan Ramlan cs pelaku perampokan di Pulomas pada 2016 silam.



Tersangka N akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More