Heboh Bule Prancis Mencak-mencak Protes Tadarusan, Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:53 WIB
Saat diperiksa, diketahui ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 5 Maret 2023 dengan visa on Arrival.

Dari pemeriksaan identitas itu diketahui bahwa ER terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maka itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahono.

Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, pihaknya melakukan detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

"Kami akan tindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content