Keunikan Aturan Wajib Pajak Era Kerajaan Majapahit

Senin, 27 Maret 2023 - 22:24 WIB
Melansir dari jurnal bertajuk "Analis Sejarah Perpajakan Majapahit dalam Meningkatkan Ekonomi di Era Otonomi", kemajuan pembangunan Kerajaan Majapahit tidak terlepas dari pajak yang memberikan solusi terhadap perekonomian masyarakat, melalui membuat aturan tentang pajak.

Kerajaan Majapahit sudah mengenal bentuk pajak tanah dan pajak tidak langsung terhadap barang dagangan. Pejabat yang memungut pajak biasanya tidak digaji oleh kerajaan.

Oleh karenanya mereka kerap melebihkan penetapan pajak demi meraih keuntungan. Pajak yang kala itu bisa disebut Upeti ini dipersembahkan untuk Raja sebagai bentuk penghormatan.

Upeti tersebut biasanya berupa hasil bumi dan pemajakan barang perdagangan. Sebagai imbalannya maka rakyat akan mendapat pelayanan keamanan dan jaminan ketertiban.

Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!