Keunikan Aturan Wajib Pajak Era Kerajaan Majapahit

Senin, 27 Maret 2023 - 22:24 WIB
Selain mendapat hasil pajak dari rakyatnya sendiri, Majapahit juga menerapkan pajak bagi setiap warga asing yang berkunjung untuk melakukan proses perdagangan. Para pelancong yang ditarik pajak ini adalah mereka yang bermalam di wilayah Jawa.

Dalam perundang-undangan Majapahit terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, di antaranya, pajak tanah, pajak usaha, pajak profesi, pajak profesi, pajak orang asing, dan pajak eksploitasi sumber daya alam.

Esensi dari kebijakan otonomi pajak zaman Kerajaan Majapahit terletak pada kemandirian daerah untuk membuat regulasi dan perencanaan berkaitan dengan pajak yang telah diotonomikan.

Untuk praktiknya, pusat akan memberikan kewenangan pada daerah untuk meraup objek pajak yang semakin luas. Dengan pemberian kewenangan ini juga memicu partisipasi rakyat yang lebih terbuka dan dapat menimbulkan demokrasi.
(bim)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content