PJR Polda Jateng Tangkap Gembong Pencurian Uang di Tol Ngawi-Solo

Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:16 WIB
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Unit 7 Kartasura menangkap komplotan pencurian uang lintas provinsi di ruas tol Ngawi-Solo, Jumat (17/7/2020). Foto/Ist
SEMARANG - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Unit 7 Kartasura berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian uang lintas provinsi senilai lebih dari Rp400 juta, Jumat (17/7/2020).

“Gembong penjahat lintas provinsi mati kutu ditangan Sat PJR Polda Jateng. Saya bangga bukan main disuguhi kinerja teramat baik anggota di lapangan. Sungguh ini membuktikan kualitas kerja mereka,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Arman Achdiat, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Bye bye, Senyum Sumringah Pembunuh Polisi di Bali ketika Dideportasi)





Penangkapan berawal saat ada informasi dari Sentral Komunikasi (Senkom) Lalu Lintas Jalan Tol Ngawi-Kertosono tentang sebuah mobil yang diduga pelaku pencurian dengan ciri-ciri penyok dan lecet di beberapa bagian. Mobil masuk gerbang Tol Bandar Kertosono ke arah Ngawi dan lanjut meluncur ke Jateng. (Baca juga: Oknum Anggota TNI di Jatim Jadi Bandar Narkoba di Bali)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!