Bye bye, Senyum Sumringah Pembunuh Polisi di Bali ketika Dideportasi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:18 WIB
loading...
Bye bye, Senyum Sumringah...
Bye bye. Begitulah lambaian tangan Sara Connor, perempuan warga negara Australia ketika hendak meninggalkan Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (17/7/2020). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Bye bye. Begitulah lambaian tangan Sara Connor, perempuan warga negara Australia ketika hendak meninggalkan Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (17/7/2020).

Sara tentu merasa lega sekali. Dia baru sehari mengirup udara bebas setelah hampir empat tahun merasakan dinginnya jeruji besi Lapas Kerobokan, Denpasar. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang petugas polisi di Pantai Kuta, 17 Agustus 2016 silam. (Baca juga: Cewek Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)

Senyum sumringah selalu terlihat dari perempuan 49 tahun itu ketika hendak terbang ke kampung halamannya di Byron Bay, New South Wales, Australia. Seolah tidak peduli lagi dengan kesedihan yang mungkin masih dirasakan keluarga korban, I Wayan Sudarsa. (Baca juga: Oknum Anggota TNI di Jatim Jadi Bandar Narkoba di Bali)

Tepat pukul 12.00 Wita, Sara meninggalkan Bali dengan menumpang pesawat Garuda GA 407 menuju Jakarta. "Kita deportasi melalui Jakarta karena penerbangan langsung dari Bali ke Australia saat ini tidak ada akibat pendemi COVID-19," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto.

Dari Jakarta, Sara akan melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur dengan pesawat Malaysian Airlines MH722. Ibu dua anak itu akan melanjutkan penerbangan ke Sydney menggunakan Malaysian Airlines MH141, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Besok, Warga Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)

Dalam penerbanganya, Sara memilih menggunakan kelas bisnis. Ia pun harus mengeluarkan biaya sekitar Rp23 juta untuk tiket pesawat. "Dia menggunakan paspor darurat karena paspor tetapnya sudah mati," imbuh Eko.

Meski perasaan gembira karena bakal bertemu kedua anak dan keluarga besarnya, Sara kini harus berpisah dengan David James Taylor, kekasihnya yang merupakan warga negara Inggris. David masih mendekam di Lapas Kerobokan karena dihukum lebih tinggi yaitu enam tahun penjara. Diperkirakan dia bakal bebas tahun depan.

Sara divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 13 Maret 2017. Dia bersama pacarnya, warga negara Inggris David James Taylor, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016.

David divonis lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara. Sara yang tidak terima dengan putusan hakim lalu mengajukan banding. Namun hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)