Kajari Karo Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPA

Sabtu, 18 Juli 2020 - 05:02 WIB
Kajari Karo Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPA. Foto/SINDOnews/Deddy EP
TANAHKARO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Mereka berinisial R, warga sipil, bertindak sebagai konsultan untuk studi kelayakan lahan, dan BK, seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (17/7/2020) malam ini, sekitar pukul 19.05 WIB.



"Setelah tim penyidik melakukan pendalaman, ternyata ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Untuk jumlah kerugian negara, untuk sementara sekitar Rp1,7 miliar. Kemungkinan masih akan bertambah untuk tahun 2017," kata Denny.

Selain itu kata Denny, untuk kelanjutan kasusnya akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujarnya. (Baca juga: Dokter Laporkan Akun Facebook ke Polres Nias, Ada Apa?)

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Karo tadi malam, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kabajahe menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Karo.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content