4 Orang yang Diamankan Saat Demo Tolak RUU Cipta Kerja Jadi Tersangka
Jum'at, 17 Juli 2020 - 21:34 WIB
MAKASSAR - Jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah memeriksa secara maraton 37 orang demonstran yang diamankan dalam aksi unjuk rasamenolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis 16 Juli kemarin.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus menyebutkan, hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diserahkan ke Satresnarkoba, lantaran diduga menggunakan narkoba jenis ganja. Sementara satu orang terbukti membawa senjata tajam jenis badik.
"Dari 37 orang, tersisa empat orang. Selebihnya sudah dipulangkan tadi sore. Empat tersangka, satu membawa sajam, kemudian ada tiga yang diduga habis menggunakan narkoba satu di antaranya anak SMA dan dua mahasiswa, itu hasil tes urine. Khusus yang menggunakan narkoba sudah diserahkan ke Satresnarkoba," ucap Supriady di Mapolrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020).
Mantan Kapolsek Rappocini itu mengatakan, tersangka yang membawa badik yakni mahasiswa berinisial AAF. Sementara tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba setelah melalui tes urine, masing-masing, pelajar berinisial MAS, lalu dua mahasiswa berinisial I dan MRS.
"Yang bawa badik itu berasal dari salah satu universitas negeri di sini (Makassar) itu yang ditangani sementara di Satreskrim. Yang positif urine narkoba siswa di SMA negeri di sini juga, yang dua itu mahasiswa kampus swasta di sini juga," jelasnya.
Dikatakan Supriady, untuk tersangka yang membawa senjata tajam, dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
"Kalau yang narkoba, sementara didalami sama penyidik Satresnarkoba," ucapnya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus menyebutkan, hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diserahkan ke Satresnarkoba, lantaran diduga menggunakan narkoba jenis ganja. Sementara satu orang terbukti membawa senjata tajam jenis badik.
"Dari 37 orang, tersisa empat orang. Selebihnya sudah dipulangkan tadi sore. Empat tersangka, satu membawa sajam, kemudian ada tiga yang diduga habis menggunakan narkoba satu di antaranya anak SMA dan dua mahasiswa, itu hasil tes urine. Khusus yang menggunakan narkoba sudah diserahkan ke Satresnarkoba," ucap Supriady di Mapolrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020).
Mantan Kapolsek Rappocini itu mengatakan, tersangka yang membawa badik yakni mahasiswa berinisial AAF. Sementara tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba setelah melalui tes urine, masing-masing, pelajar berinisial MAS, lalu dua mahasiswa berinisial I dan MRS.
"Yang bawa badik itu berasal dari salah satu universitas negeri di sini (Makassar) itu yang ditangani sementara di Satreskrim. Yang positif urine narkoba siswa di SMA negeri di sini juga, yang dua itu mahasiswa kampus swasta di sini juga," jelasnya.
Dikatakan Supriady, untuk tersangka yang membawa senjata tajam, dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
"Kalau yang narkoba, sementara didalami sama penyidik Satresnarkoba," ucapnya.
tulis komentar anda