Viral! Korban Pengeroyokan di Makassar jadi Tersangka, Ini Faktanya
Senin, 06 Maret 2023 - 00:49 WIB
MAKASSAR - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda, justru di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban menjadi tersangka ini, viral di media sosial.
Aksi pengeroyokan oleh sekelompok pemuda tersebut, juga terekam CCTV di Jalan Tidung 9 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam rekaman video berdurasi dua menit tersebut, terlihat pemuda itu menjadi bulan-bulanan dari para pelaku yang mengeroyoknya.
Kasus pengeroyokan tersebut, ditangani oleh petugas dari Polsek Rappocini. Ada sejumlah pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, termasuk korban pengeroyokan.
Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Tamrin membenarkan telah menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. "Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan korban pengeroyokan," tegasnya.
Korban pengeroyokan ini turut ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut Tamrin sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap korban, ternyata korban terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.
Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.
Aksi pengeroyokan oleh sekelompok pemuda tersebut, juga terekam CCTV di Jalan Tidung 9 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam rekaman video berdurasi dua menit tersebut, terlihat pemuda itu menjadi bulan-bulanan dari para pelaku yang mengeroyoknya.
Kasus pengeroyokan tersebut, ditangani oleh petugas dari Polsek Rappocini. Ada sejumlah pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, termasuk korban pengeroyokan.
Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Tamrin membenarkan telah menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. "Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan korban pengeroyokan," tegasnya.
Korban pengeroyokan ini turut ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut Tamrin sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap korban, ternyata korban terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.
Baca Juga
Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda