Ajak Pacar Bersetubuh di Pantai Tanggamus, Pelajar Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 18:01 WIB
Korban persetubuhan anak melapor ke polisi. Foto: Ira/SINDOnews
TANGGAMUS - Seorang pelajar berinisial RS (18), ditangkap polisi. Lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur, di salah satu pantai di Kecamatan Limau, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, itu berawal laporan dari ayah korban, pada (31/1/2023).



"Pelaku ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban, saat berada di salah satu kos, di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023," ujar Iptu Hendra, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hendra mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu pantai di Kecamatan Limau.

"Awalnya korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!