Dewan Makassar Minta Perusda RPH Segera Ajukan Perubahan Status

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:27 WIB


Oleh karena itu, diusulkanlah perubahan Perusda RPH berikut kewenangannya. Nantinya setelah berubah, RPH hanya akan mengurusi bisnis daging dan ternak. Sementara urusan pemotongan ternak, akan dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas RPH Kota, Makassar Abdul Rahman Bando menjelaskan bahwa hal tersebut masih sekadar gambaran dan belum ada kejelasan.

"Sekarang ini yang penting bahwa proses pembangunanya dulu, soal siapa dan SKPD mana yang mengelola setelah selesai itu kewenanganya wali kota, kita sudah sepakat kemarin DPR kita tidak masuk dalam ranah itu, kita sekarang sepakat bahwa kita butuh itu RPH," ujar Rahman Bando.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content